Setup Menus in Admin Panel

  • No products in the cart.

Worldcoin di Indonesia dan Pembekuan Komdigi

Worldcoin adalah proyek cryptocurrency dan identitas digital yang menggunakan pemindaian iris mata untuk memverifikasi identitas manusia. Proyek ini bersifat unik dan anonim. Worldcoin didirikan oleh Sam Altman, CEO OpenAI. Tujuannya adalah menciptakan sistem identitas digital yang bisa digunakan di berbagai layanan digital.

Pengguna yang memindai mata mereka dengan perangkat khusus bernama “orb” akan mendapatkan token kripto bernama Worldcoin (WLD) sebagai imbalan. Teknologi ini bertujuan mengatasi masalah identitas di era kecerdasan buatan (AI). Verifikasi manusia menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan dan penipuan digital.

Fenomena Viral di Indonesia

Sejak awal 2025, Worldcoin menjadi viral di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Bekasi. Banyak warga yang antusias melakukan pemindaian iris mata menggunakan perangkat orb demi mendapatkan imbalan berupa token Worldcoin yang nilainya setara dengan sekitar Rp800 ribu. Fenomena ini menyebar cepat di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, dengan banyak video dan postingan yang menunjukkan antrean warga yang ingin ikut serta.

Namun, viralnya Worldcoin ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data biometrik dan legalitas operasional layanan tersebut di Indonesia.

Pembekuan Layanan oleh Komdigi

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia pada awal Mei 2025.

Alasan Pembekuan

  • Ketidakpatuhan Pendaftaran: PT Terang Bulan Abadi, perusahaan yang menjalankan operasional Worldcoin di Indonesia, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penggunaan Identitas Badan Hukum Lain: Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi, sehingga melanggar aturan administrasi.
  • Pelanggaran Regulasi: Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
  • Aktivitas Mencurigakan: Komdigi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

Tindakan Komdigi

  • Membekukan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia.
  • Memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi resmi.
  • Mengimbau masyarakat agar waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.
  • Menegaskan komitmen untuk mengawasi ruang digital secara adil dan tegas demi keamanan dan kepercayaan publik.

Respons dari Pengembang Worldcoin

Pihak pengembang Worldcoin, Tools for Humanity, menyatakan bahwa mereka menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia secara sukarela dan tengah mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi yang relevan. Mereka juga menegaskan bahwa proses pemindaian iris mata dilakukan tanpa menyimpan data pribadi pengguna dan memberikan kendali penuh atas informasi tersebut kepada pengguna.

Mereka berharap dialog dengan pemerintah Indonesia dapat terus berlanjut untuk menyelesaikan masalah izin dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kekhawatiran dan Kontroversi

Viralnya Worldcoin dengan imbalan Rp800 ribu bagi warga yang bersedia memindai mata menimbulkan kekhawatiran luas mengenai:

  • Keamanan Data Biometrik: Data iris mata adalah data biometrik yang sangat sensitif. Kekhawatiran muncul terkait bagaimana data ini disimpan, digunakan, dan dilindungi dari penyalahgunaan.
  • Legalitas dan Regulasi: Operasional layanan yang belum terdaftar resmi menimbulkan risiko hukum bagi pengguna dan penyelenggara.
  • Transparansi: Belum ada kejelasan penuh mengenai penggunaan data dan mekanisme perlindungan privasi.

Kesimpulan

Worldcoin menghadirkan inovasi teknologi yang unik dan berpotensi besar di era digital dan AI. Namun, viralnya proyek ini di Indonesia juga menimbulkan tantangan serius terkait regulasi, keamanan data, dan perlindungan konsumen. Pembekuan sementara oleh Komdigi adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa teknologi baru ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan digital, terutama yang melibatkan data biometrik dan imbalan finansial.

Ingin memahami teknologi canggih seperti Worldcoin dan menguasai keterampilan digital masa depan? Yuk, mulai belajar coding dan robotika di Koding Akademi!

Koding Akademi adalah pusat belajar coding dan robotika terbesar di Bali yang menawarkan berbagai kursus untuk usia 6 hingga 25 tahun. Dengan instruktur berpengalaman dan metode pembelajaran praktis, kamu bisa mengembangkan kemampuan digital yang dibutuhkan di era teknologi saat ini.

Kunjungi Koding Akademi dan mulai perjalanan digitalmu sekarang juga!

Koding Akademi 2021. All rights reserved.

You cannot copy content of this page