Article
•
Apr 15, 2026
Pemerintah Blokir Akun Anak, Saatnya Bijak Digital
Pemerintah resmi menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 guna menciptakan ruang digital yang lebih aman. Kebijakan ini mewajibkan orang tua untuk segera beralih dari sekadar membatasi tontonan ke arah pengalihan aktivitas digital yang lebih edukatif, seperti aplikasi pembelajaran interaktif dan pengembangan logika.